REFORMASI BIROKRASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM ( Area -III )
INSTANSI  : PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG  
TAHUN  : Tahun 2023            
AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR DOCUMENT
  1 Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
    a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Link
    b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Link
    c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Link
  2 Pola Mutasi Internal  
    a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Link
    b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Link
    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link
  3 Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  
    a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Link
    b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Link
    c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link
    d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Link
    e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) Link
    f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link
  4 Penetapan Kinerja Individu  
    a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi Link
    b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Link
    c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Link
    d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Link
  5 Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai  
    a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Link
  6 Sistem Informasi Kepegawaian  
    a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala Link