§ AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN
Aspek Pemenuhan
1. Penyusunan Tim Kerja
2. Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
3. Pemantauan dan Evaluasi WBK/WBBM
4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Aspek Reform
1. Komitmen dalam Perubahan
2. Komitmen Pimpinan
3. Membangun Budaya Kerja
§ AREAII PENATAAN TATALAKSANA
Aspek Pemenuhan
1. Terlaksananya Prosedur Kerja yang Jelas, Efektif dan Efesien
2. Terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
3. Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik
Aspek Reform
1. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan
2. Pelaksanaan SPBE dapat Mendorong Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Efesien
3. Pelaksanaan SPBE dapat Mendorong Pelayanan Internal Organisasi yang Lebih Cepat dan Efesien
4. Transformasi Digital Pada Bidang Proses Bisnis Utama Memberikan Manfaat Bagi Unit Kerja Secara Optimal
5. Transformasi Digital Pada Bidang Administrasi Pemerintahan Telah Mampu Memberikan Nilai Manfaat Bagi Unit Kerja Secara Optimal
§ AREA III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Aspek Pemenuhan
1. Tersusunnya Rencana Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Anjab dan Abk
2. Terwujudnya Pola Mutasi Sesuai dengan Kebijakan yang Ditetapkan
3. Terlaksananya Pengembangan Kompetensi Pegawai
4. Terlaksananya Penetapan Kinerja Individu
5. Terwujudnya Penegakan Disiplin Pegawai
6. Terwujudnya Data Sikep yang Lengkap
Aspek Reform
1. Terwujudnya Pengukuran Kinerja Individu Berorientasi Hasil
2. Terlaksananya Assessment Pegawai
3. Terwujudnya Penurunan Pelanggaran Disiplin
§ AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
Aspek Pemenuhan
1. Terlaksananya Keterlibatan Pimpinan dalam Penyusunan Penetapan Kinerja
2. Tersusunnya Dokumen Penetapan Kinerja
3. Tersusunnya Dokumen Penetapan Kinerja
4. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Kinerja
5. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Kinerja Berorientasi Hasil
6. Tersusunnya Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU)
7. Tersusunnya Laporan Kinerja Tepat Waktu
8. Tersedianya Informasi Mengenai Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM yang menangani Akuntabilitas Kinerja
9. Meningkatnya Kapasitas SDM yang menangani Akuntabilitas Kinerja
Aspek Reform
1. Tercapainya Sasaran Kinerja
2. Tercapainya Target Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Sebagai Dasar Pemberian Reward dan Punishment
3. Tersusunnya Penjenjangan Kinerja (Kerangka Logis Kinerja Utama Organisasi dan dijadikan dalam Penentuan Kinerja Seluruh Pegawai)
§ AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Aspek Pemenuhan
1. Terwujudnya Pengendalian Gratifikasi
2. Terwujudnya Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
3. Terselesaikannya Seluruh Pengaduan Masyarakat
4. Terlaksananya Whistle Blowing System (WBS)
5. Terwujudnya Penangananan Benturan Kepentingan
Aspek Reform
1. Telah dilakukan Mekanisme Pengendalian Secara Berjenjang
2. Presentase Penanganan Pengaduan Masyarakat
3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
§ AREA VI PELAYANAN PUBLIK
Aspek Pemenuhan
1. Standar Pelayanan
2. Budaya Pelayanan Prima
3. Pengelolaan Pengaduan
4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Aspek Reform
1. Adanya Inovasi Pelayanan Publik
2. Telah Dilakukannya Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Target Prioritas Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Bandung Tahun 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Area I, diantaranya sebagai berikut:
1. Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Menetapkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2. Perencanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
3. Pelaksanaan Program Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM
- Sosialisasi dan publikasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
4. Berubahnya Pola Pikir dan Budaya Kerja serta terimplementasinya Core Value ASN
- Menetapkan Agen Perubahan;
- Melibatkan Anggota Organisasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
5. Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Evaluasi SOP dan tindaklanjut hasil evaluasi SOP.
6. Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi
- Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan SDM.
7. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
- Keterllibatan Pimpinan dalam kegiatan terkait penetapan kinerja.
8. Penegakan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Meningkatkan disiplin Pegawai sesuai aturan.
9. Terselenggaranya pelayanan prima terhadap Masyarakat
- Memberikan pelayanan masyarakat pencari keadilan yang mudah diakses melalui berbagai media.
Terakhir, kegiatan ditutup dengan kesimpulan oleh Moderator yakni agar Rencana Aksi yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman/acuan dalam setiap area untuk dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan.