• Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan :
  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

Gambaran tahapan-tahapan proses persidangan secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan Penggugat
  2. Jawaban Tergugat
  3. Dalam Konpensi, isinya : - Eksepsi
  4. Jawaban pokok perkara
  5. Dalam Rekonpensi, isinya : - Gugatan
  6. Replik Penggugat
  7. Dalam Konpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
  8. Dalam Rekonpensi, isinya : - Eksepsi, dan - Jawaban pokok perkara
  9. Duplik Tergugat
  10. Dalam Konpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
  11. Dalam Rekonpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
  12. Rereplik Penggugat
  13. Dalam Konpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
  14. Dalam Rekonpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
  15. Reduplik Tergugat
  16. Dalam Rekonpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
  17. Pembuktian Penggugat
  18. Pembuktian Tergugat
  19. Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
  20. Putusan Pengadilan, isinya :
  21. Dalam Konpensi : - Dalam eksepsi, dan Dalam pokok perkara
  22. Dalam Rekonpensi : - Dalam eksepsi, dan - Dalam pokok perkara
  23. Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon