BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN

Biaya Hak-hak Kepaniteraan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
     
     
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN  TARIF (RUPIAH) 
I. HAK KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA    
1. Pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan/ Perlawanan/Bantahan per perkara  Rp          30.000,00
2. Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/ Pemohon/ Pelawan/Pembantah per relaas  Rp          10.000,00
3. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah per relaas  Rp          10.000,00
4. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah per relaas  Rp          10.000,00
5. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Tergugat/ Termohon/ Terlawan/Terbantah per relaas  Rp          10.000,00
6. Relaas Panggilan Saksi Penggugat/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah per relaas  Rp          10.000,00
7. Relaas Panggilan Saksi Tergugat/ Termohon/Ter1awan/Terbantah per relaas  Rp          10.000,00
8. Relaas Panggilan Ahli Penggugat/ Pemohon/Pelawan/ Pembantah per relaas  Rp          10.000,00
9. Relaas Panggilan Ahli Tergugat/ Termohon/Ter1awan/Terbantah per relaas  Rp          10.000,00
10. Relaas Panggilan Penterjemah per perkara  Rp          10.000,00
11. Pemeriksaan Setempat atas Permintaan per penetapan  Rp          10.000,00
12. Pendaftaran Permohonan Sita per perkara  Rp          25.000,00
13. Penetapan Sita per penetapan  Rp          25.000,00
14. Berita Acara Penyitaan per berita acara  Rp          25.000,00
15. Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah per relaas  Rp          10.000,00
16. Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat/Terlawan/ Terbantah per perkara  Rp          10.000,00
17. Surat Pencabutan Gugatan per perkara  Rp          10.000,00
18. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan per relaas  Rp          10.000,00
19. Pendaftaran Pengangkatan Sita per perkara  Rp          25.000,00
20. Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran per penetapan  Rp          10.000,00
21. Berita Acara Penawaran Pembayaran per berita acara  Rp          10.000,00
22. Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) per berita acara  Rp          10.000,00
23. Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariah per perkara  Rp          10.000,00
24. Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstek per perkara  Rp          10.000,00
25. Redaksi Putusan/ Penetapan per putusan/penetapan  Rp          10.000,00
     
EKSEKUSI    
1. Pelaksanaan Eksekusi Membayar Sejumlah Uang    
a) Pendaftaran Permohonan Eksekusi per permohonan  Rp          10.000,00
b) Penetapan Teguran per penetapan  Rp          10.000,00
c) Relaas Panggilan Teguran kepada Termohon per relaas  Rp          10.000,00
d) Berita Acara Teguran per berita acara  Rp          10.000,00
e) Penetapan Sita Eksekusi per penetapan  Rp          10.000,00
f) Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
g) Pendaftaran Sita Eksekusi per surat  Rp          25.000,00
h) Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon per berita acara  Rp          10.000,00
i) Penyerahan Salinan Berita Acara per berita acara  Rp          10.000,00
- Sita Eksekusi kepada Pemohon
j) Penetapan Lelang per penetapan  Rp          10.000,00
k) Pengumuman Lelang per surat  Rp          10.000,00
l) Pembagian Hasil Lelang per perkara  Rp          10.000,00
m) Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang per permohonan  Rp          10.000,00
n) Penetapan Perintah Pengosongan per penetapan  Rp          25.000,00
o) Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan per surat  Rp          10.000,00
p) Berita Acara Pengosongan per berita acara  Rp          25.000,00
q) Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan per berita acara  Rp          10.000,00
2. Pelaksanaan Eksekusi Rill    
a) Pendaftaran Permohonan Eksekusi per permohonan  Rp          10.000,00
b) Penetapan Teguran per penetapan  Rp          10.000,00
c) Relaas Panggilan Teguran kepada Termohon per relaas  Rp          10.000,00
d) Berita Acara Teguran per berita acara  Rp          10.000,00
e) Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi per penetapan  Rp          25.000,00
f) Berita Acara Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi per berita acara  Rp          25.000,00
g) Penyerahan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
3. Pelaksanaan Eksekusi Melakukan Sesuatu Perbuatan    
a) Pendaftaran Permohonan Eksekusi per permohonan  Rp          10.000,00
b) Penetapan Teguran per penetapan  Rp          10.000,00
e) Relaas Panggilan Teguran kepada Termohon per relaas  Rp          10.000,00
d) Berita Acara Teguran per berita acara  Rp          10.000,00
4. Eksekusi Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia, dan Grose Akta Pengakuan Utang    
a) Pendaftaran Permohonan Eksekusi per surat  Rp          10.000,00
b) Penetapan Teguran per penetapan  Rp          10.000,00
c) Relaas Panggilan Teguran kepada Termohon per relaas  Rp          10.000,00
d) Berita Acara Teguran per berita acara  Rp          10.000,00
e) Penetapan Sita Eksekusi per penetapan  Rp          10.000,00
     f) Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
g) Pendaftaran Sita Eksekusi per surat  Rp          25.000,00
h) Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon per surat  Rp          10.000,00
i) Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon per surat  Rp          10.000,00
j) Penetapan Lelang per penetapan  Rp          10.000,00
k) Pengumuman Lelang per surat  Rp          10.000,00
l) Pembagian Hasil Lelang per perkara  Rp          10.000,00
m) Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang per permohonan  Rp          10.000,00
n) Penetapan Perintah Pengosongan per penetapan  Rp          25.000,00
o) Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan per surat  Rp          10.000,00
p) Berita Acara Pengosongan per berita acara  Rp          25.000,00
q) Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan per berita acara  Rp          10.000,00
5. Pelaksanaan Eksekusi Arbitrase    
a) Penetapan Teguran per penetapan  Rp          10.000,00
b) Relaas Panggilan Teguran per relaas  Rp          10.000,00
c) Berita Acara Teguran per berita acara  Rp          10.000,00
d) Penetapan Perintah Sita Eksekusi per penetapan  Rp          10.000,00
e) Berita Acara Sita Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
f) Pendaftaran Sita Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
g) Penetapan Pelelangan per penetapan  Rp          25.000,00
h) Pengumuman Lelang per surat  Rp          10.000,00
i) Berita Acara Lelang per berita acara  Rp          10.000,00
j) Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang per permohonan  Rp          10.000,00
k) Penetapan Perintah Pengosongan per penetapan  Rp          25.000,00
l) Redaksi Putusan/ Penetapan per putusan/penetapan  Rp          10.000,00
m) Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan per surat  Rp          10.000,00
n) Berita Acara Pelaksanaan Pengosongan per berita acara  Rp          10.000,00
o) Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan per berita acara  Rp          10.000,00
6. Pencabutan Perkara Eksekusi    
a) Pendaftaran Permohonan Pencabutan Sita Eksekusi per permohonan  Rp          10.000,00
b) Penetapan Pencabutan Sita Eksekusi per penetapan  Rp          25.000,00
c) Berita Acara Pencabutan Sita Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
d) Penyerahan Salinan Berita Acara Pencabutan Sita Eksekusi per berita acara  Rp          10.000,00
e) Penetapan Pencabutan Perintah Lelang per penetapan  Rp          25.000,00
f) Pengumuman Pencabutan Pengumuman Lelang per pengumuman  Rp          10.000,00
     
II. HAK KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING    
A. PERADILAN UMUM DAN PERADILAN AGAMA    
1. Pendaftaran Permohonan Banding per perkara  Rp          50.000,00
2. Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding per akta  Rp          10.000,00
3. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding per re1aas  Rp          10.000,00
4. Relaas Penyerahan Memori Banding per relaas  Rp          10.000,00
5. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding per relaas  Rp          10.000,00
6. Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding per relaas  Rp          10.000,00
7. Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding per relaas  Rp          10.000,00
8. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding per relaas  Rp          10.000,00
9. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding per relaas  Rp          10.000,00
10. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding per relaas  Rp          10.000,00
11. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Terbanding per relaas  Rp          10.000,00
12. Pencabutan Banding per akta  Rp          10.000,00
13. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding per relaas  Rp          10.000,00
14. Redaksi Putusan/Penetapan per putusan/penetapan  Rp          10.000,00
     
III. HAK KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)    
1. Kasasi Perdata Agama    
a. Pendaftaran Permohonan Kasasi per perkara  Rp          50.000,00
b. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi per relaas  Rp          10.000,00
c. Relaas Penyerahan Memori Kasasi per relaas  Rp          10.000,00
d. Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi per relaas  Rp          10.000,00
e. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/ Termohon per relaas  Rp          10.000,00
f. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/ Termohon per relaas  Rp          10.000,00
g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Kasasi per relaas  Rp          10.000,00
h. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Kasasi per relaas  Rp          10.000,00
i. Pencabutan kasasi per akta  Rp          10.000,00
j. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi per relaas  Rp          10.000,00
k. Redaksi Putusan/ Penetapan per putusan/penetapan  Rp          10.000,00
     
2. Peninjauan Kembali (PK) Perdata Agama    
a. Pendaftaran Permohonan PK dan Penerimaan Memori PK dari Pemohon per perkara  Rp       200.000,00
b. Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Pemohon per relaas  Rp          10.000,00
c. Relaas Penyerahan Kontra Memori PK kepada Pemohon per relaas  Rp          10.000,00
d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/ Termohon per relaas  Rp          10.000,00
e. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon per relaas  Rp          10.000,00
f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK per relaas  Rp          10.000,00
g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon PK per relaas  Rp          10.000,00
h. Pencabutan PK per akta  Rp          10.000,00
i. Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK per relaas  Rp          10.000,00
     j. Penyumpahan Novum (bukti baru) PK per perkara  Rp          10.000,00
k. Redaksi Putusan/Penetapan per putusan/penetapan  Rp          10.000,00
     
IV. HAK KEPANITERAAN LAINNYA    
a.  Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan per surat  Rp          10.000,00
b. Penyerahan Turunan/ Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan per lembar  Rp               500,00
c. Pencatatan Pembuatan Akta dan  Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan per berita acara  Rp          10.000,00
d. Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Disimpan di Kepaniteraan per surat  Rp          10.000,00
e. Akta/ Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara per akta/surat  Rp          10.000,00
f. Penerbitan dan Penyerahan Akta  Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama per akta  Rp          10.000,00
g.  Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan per surat kuasa/kuasa insidentil  Rp          10.000,00
h.   Pendapatan  Uang  Meja legesdan Upah pada Panitera Badan Peradilan per putusan/penetapan  Rp          10.000,00

 

Berikut Rinciannya :

1. PP No. 5 Tahun 2019  
2. Lampiran