STANDARISASI PELAYANAN DISABILITAS DI PERADILAN AGAMA
“Rancang Bangun Peradilan Agama Ramah Disabilitas”
Oleh: Ade Firman Fathony (Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih)
M. Natsir Asnawi (Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan)
A. Pendahuluan
Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memeroleh akses terhadap keadilan. Setiap warga negara berhak atas perlakuan sama di muka hukum, sehingga negara wajib memastikan setiap warga negaranya terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara, apapun keadaannya, bagaimanapun latar belakangnya, berhak memeroleh akses terhadap keadilan secara layak. Demikian, konstitusi mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum (equality before the law)[1].
Akses terhadap keadilan dewasa ini mendapat aksentuasi dalam pelbagai diskursus penegakan hukum. Tidak hanya di Indonesia, secara global, akses terhadap keadilan menjadi perbincangan yang mengemuka dan mendapat perhatian serius dari praktisi dan akademisi hukum. Aksentuasi terhadap akses keadilan didasarkan pada adanya ketimpangan yang cukup signifikan dari kelompok masyarakat tertentu.
[1]Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selengkapnya : Download