Kepada Yth :
- Ketua dan Wakil Ketua
- Hakim
- Pejabat Eselon III
- Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti
- Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen
Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
Memperhatikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk lebih lengkapnya silahkan Klik dibawah ini ;