Kepada Yth  :

  1. Ketua dan Wakil Ketua
  2. Hakim
  3. Pejabat Eselon III
  4. Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti
  5. Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen

Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

 

Memperhatikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk lebih lengkapnya silahkan Klik dibawah ini ;

berkas pngSurat

berkas pngLampiran