
Bandung, Kamis 23 Oktober 2025 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Training of Trainers (TOT) Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bertempat di Aula PTA Bandung.
Acara ini disaksikan oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural PTA Bandung, serta Para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Wilayah Jawa Barat.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2752/DJA/DL1.1.10/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal “Pengembalian Peserta Training of Trainers Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Luring Tahun Anggaran 2025”.
Sosialisasi ini menghadirkan para narasumber dari PTA Bandung yang sebelumnya mengikuti TOT di tingkat nasional, yaitu :

Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi PTA Bandung, dengan materi “Kebijakan Mahkamah Agung Mengenai Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan”;

Dr. Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi PTA Bandung, dengan materi “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Agama”.

Drs. Hikmat Mulyana, M.H., Hakim Tinggi PTA Bandung, dengan materi “Teknik Komunikasi terhadap Kaum Rentan (Penyandang Disabilitas)”;
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya akses keadilan yang inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia, dan masyarakat miskin. Mahkamah Agung melalui berbagai regulasi seperti Perma No. 1 Tahun 2014, Perma No. 3 Tahun 2017, dan Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan berkomitmen memperkuat pelayanan peradilan yang ramah dan nondiskriminatif.
Selain kebijakan hukum, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman praktis mengenai etika dan teknik komunikasi terhadap penyandang disabilitas di lingkungan peradilan agama. Aparatur peradilan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang setara, empatik, dan sesuai dengan prinsip akomodasi yang layak.

Melalui kegiatan ini, PTA Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan bagi semua, termasuk kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan.
“Keadilan bukan hanya tentang keputusan hukum, tetapi juga tentang memastikan setiap orang, termasuk kaum rentan, dapat hadir dan didengar di ruang pengadilan,” tegas Dr. Lelita Dewi dalam penutupannya.
Acara berlangsung khidmat dan interaktif antara narasumber dengan peserta karena ada sesi praktek cara komunikasi dengan kaum rentan dan semua peserta menyimak dengan serius untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai penerapan prinsip inklusivitas di lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Barat.
