Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
STANDARD OPERATING PROCEDURES
PENERIMAAN DAN PELAPORAN PERKARA BANDING
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG
A.DASAR HUKUM
1. | Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; |
2. | Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung RI; |
3. | Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertadilan Agama; |
4. | Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 11989 tentang Peradilan Agama; |
5. | Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; |
6. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara; |
7. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama; |
8. | Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 13/Tahun/2010 tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure); |
9. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan; |
10. | Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; |
11. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan. |
untuk SOP selengkapnya klik disini
BIAYA BERPERKARA
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG No. 02 Tahun 2009
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama jawa Barat
No. W10-A/1548/HK.05/V/2016, tanggal 04 Mei 2016
Bahwa Biaya Perkara Banding Sebesar Rp. 150.000,-
Dengan Rincian Sebagai Berikut : Unduh